AD/ART


ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD/ART

HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
PERIODE 2012/2013


269285_562296913788876_592017956_n



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
MEDAN
2013



ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN


PEMBUKAAN
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi pembangunan dan tuntutan pembangunan dan tuntutan pembangunan nasional membtuhkan peningkatan sumber daya manusia, maka pemuda sebagai kader bangsa berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengemban tugas bangsa.
Mahasiswa sebagai bagian dari pemuda berkewajiban mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tetap menunggal dengan perjuangan bangsa dan senandesa berperan aktif di lingkungan generasi muda dan masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita bangsa.
Didasari kesadaran sebagai mahasiswa, maka kami mengembangkan, mempersatukan dan mengatur kerjasama serta meningkatkan eksistensinya dengan di jiwai rasa kebersamaan, kekeluargaan dan tanggung jawab.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong oleh keinginan luhur, maka kami mahasiswa Elektro ITM sepakat bergabung dan membentuk wadah berhimpun dengan anggaran dasar sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Elektro
Institut Teknologi Medan, disingkat HME-ITM

PASAL 2
HME-ITM didirikan di Medan pada tahun 1985
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

PASAL 3
Tempat kedudukan HME-ITM berpusat di Jalan
Gedung Arca No. 52 Medan


BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

PASAL 4
HME-ITM berazaskan Pancasila dan berlandasan UUD 1945

PASAL 5
HME-ITM bersifat kreatif, ilmiah dan profesional

BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN


PASAL 6
HME-ITM berfungsi sebagai wadah berhimpun, sekaligus sebagai
Media saluran komunikasi antara anggota dan instansi terkait



PASAL 7
HME-ITM bertujuan untuk meningkatkat wawasan, mengembangkan
potensi, serta aksistensinya dengan di jiwai rasa kebersamaan dan
bertanggung jawab untuk mahasiswa Elektro

BAB IV
LAMBANG DAN ARTI

PASAL 8
Lambang dan arti HME - ITM berdasarkan azas, sifat, fungsi
dan tujuan HME-ITM

  1. Bendera
-          Warna dasar hijau melambangkan rasa persatuan yang sesuai dengan salam elektro yaitu “Power One”

  1. Logo
-          Lambang yang tercantum dalam bendera tersebut adalah sejati yang tedapat pada kop surat HME-ITM dan letak logo tersebut adalah di tengah-tengah bendera Indonesia.
-          Roda gigi melambangkan bidang ilmu yang ditekuni adalah ilmu-ilmu teknik.



-          Petir melambangkan Teknik Elektro
-          Lingkaran melambangkan Persatuan dan Kesatuan anak bangsa
-          Kuning melambangkan keagungan
-          Hijau melambangkan kesejukan
-          Biru melambangkan progesionalisme
-          Hitam melambangkan keabadian

  1. Ukuran bendera
Teknisnya di mana bendera itu digunakan
dengan perbandingan 3 : 2 yang di sesuaikan



d. PDH (Pakaiana Dinas Harian) kepengerusan
-          Lengan kanan berlogo bendera indonesia di atas dan
 logo institut teknologi medan di bawah.
-          Lengan kiri berlogo himpunan mahasiswa elektro di atas
 dan himpunan dan logo forum komunikasi himpunan
 mahasiswa elektro indonesia di bawah.
-          Di hadapan depan bertuliskan nama dan NPM sebelah
 kanan, HME-ITM dan periode kepengurusan di sebelah kiri.
-          Di hadapan belakang betuliskan himpunan elektro institut teknologi medan.
-          Dasar warna tulisan, berwarna kuning.
-          Warana dasar PDH, berwarna hitam.





c. Miteela (hijau)
-          Kain miteela berwarna hijau
-          Logo HME, di bawah logo bertuliskan “power one”
berwarna kuning.


BAB V
KEANGGOTAAN

PASAL 9
Yang menjadi keanggotaan HME-ITM adalah:
1.      Anggota biasa
2.      Anggota khusus
3.      Anggota kehormatan


BAB VI
ORGANISASI

PASAL 10
Kedaulatan tertinggi di tangan anggota dan di laksanakan sepenuhnya
oleh musyawarah anak bangsa Himpunan Mahasiwa Elektro
( MUSAB HME )






PASAL 11
KELENGKAPAN ORGANISASI
a.       Musyawarah anak bangsa Himpunan Mahasiswa Elektro (MUSAB HME)
b.      Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang mengacu pada Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro se-Indonesia.
c.       MUSABLUB HME-ITM

PASAL 12
STRUKTUR OGANISASI






PELINDUNG
 





PENASEHAT
 
 




 






KETUA HME
 

DEWAN PENGAWAS ORGANISASI
 

 
                              -----------      - - - -  -



















BENDARAHA HME
 






DEP.

 



DEP.

 
 














BAB VII
PENDANAAN

PASAL 13
Dana HME-ITM sepenuhnya di tanggung oleh :
a.       Institut Teknologi Medan
b.      Partisipasi anak bangsa
c.       Usaha-usaha yang syah dan halal

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 15
1.      Apabila Himpunan Mahasiswa Elektro Institut Teknologi Medan tidak mampu melaksanakan fungsinya dan tujuan, maka HME dibubarkan dengan ketetapan MUSAB luar biasa
-          Yang dimaksud dengan MUSAB luar biasa adalah sidang khusus difisioner yang diadakan untuk menghadapi suatu permasalahan yang luar biasa
-          Sidang luar biasa diadakan untuk menghadapi suatu permasalahan yang luar biasa.

2.      HME dibubarkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Pembubaran dilakukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh peserta MUSAB luar biasa yang hadir
b.      Sidang tentang usulan pembubaran HME adalah sah apabila dihadiri sekurangnya 2/3 dari seluruh pengurus dan utusan kelas.
c.       Pembubaran HME adalah syah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah perserta MUSAB yang hadir.


BAB X
P E N U T U P

PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur baik dalam AD / ART dapat dijelaskan
pada aturan tambahan di Anggaran Rumah Tangga

PASAL 17
Anggaran ini berlaku sejak tanggal di tetapkan



ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Telah jelas,


PASAL 2
Telah jelas


PASAL 3
Tempat kedudukan HME-ITM berpusat di kampus Institut Teknologi Medan  di Jalan Gedung (Komplek UKM) Arca No. 52 Medan – Sumatera Utara



BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
PASAL 4
Telah jelas





PASAL 5
Kreatif          :    Mampu mengembangkan karakter mahasiswa
Ilmiah           :    Didukung dengan fakta-fakta dan data bersifat logis yaitu diterima akal sehat
Profesional   :    Mampu mengemban tugas sesuai dengan bidang yang emban.
                                                                       
                                                                        BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
PASAL 6
Telah jelas

PASAL 7
Telah jelas



BAB IV
LAMBANG DAN ARTI
PASAL 8
Telah jelas








BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 9
1.      Anggota biasa
a.       Anggota biasa adalah semua mahasiswa Elektro yang terdapat dan masih aktif di Institut Teknologi Medan (ITM)
b.      Untuk memperoleh pengesahan keanggotan
c.       Keanggotaan berakhir dengan sendirinya bila :
-          HME-ITM dinyatakan bubar


-          Anggota dinyatakan mengundurkan diri
-          HME dinyatakan bubar oleh Institut yang membawahi
-          Calon anggota diharuskan mengikuti ospek selama 3 hari di kampus malam ke akraban dan menjalani masa abdi selama 2 semester



2.      Anggota khusus adalah : Mahasiswa Elektro yang aktif dalam kepengurusan HME ITM.
3.      Anggota kehormatan adalah : Alumni yang dipandang berjasa dalam membantu dan membina demi kemajuan HME-ITM

BAB VI
O R G A N I S A S I
PASAL 10
1.      Musyawarah anak bangsa HME ialah musyawarah Mahasiswa Elektro ITM yang diselenggarakan oleh HME-ITM
a.       Musyawarah anak bangsa merupakan kekuasaan tertinggi HME-ITM sebagai penjelmaan aspirasi anggota
b.      Musab HME dilaksanakan satu tahun sekali diakhir kepengurusan
c.       Musab HME-ITM di hadiri oleh :
-          Pengurus
-          Utusan dari kelas yang terdiri dari tiga orang seluruh mahasiswa yang masih aktif
-          Peninjau (DPO)
2.      Tugas dan wewenang
a.       Meminta dan membahas pertanggungjawaban pengurus
b.      Menetapkan merubah AD / ART apabila perlu


c.       Menetapkan atau memberhentikan HME apabila melanggara AD / ART dan mencemarkan nama baik HME
3.      MUSAB dianggap sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya (½ n + 1) dari jumlah pengurusan dan utusan kelas


PASAL 11
KELENGKAPAN ORGANISASI
1.      GBHO Himpunan Mahasiswa Elektro Institut Teknologi Medan adalah Garis-garis Besar Haluan Organisasi Himpunan Mahasiswa Elektro Institut Teknologi Medan.
2.      GBHO berorientasi pada Tri Dharma Perguruan Tinggi
3.      GBHO memuat pokok-pokok dan arah jalannya organisasi serta tidak bertentangan dengan AD / ART
4.      GBHO di tetapkan dengan MUSAB mengacu pada Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI)



PASAL 12
1.      Pelindung adalah ketua Jurusan Teknik Elektro Institut Teknologi Medan
2.      Penasehat adalah Alumni beserta senioran yang telah menyelesaikan perkuliahan.
3.      Adalah orang yang pernah menjadi badan pengurus harian HME - ITM selama 2 periode dewan pengurus organisasi.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 15
1.      Apabila Himpunan Mahasiswa Elektro Institut Teknologi Medan dan tidak mampu melaksanakan fungsinya dan tujuan, maka HME dibubarkan dengan ketetapan MUSAB luar biasa
-          Yang dimaksud dengan MUSAB luar biasa adalah sidang khusus difisioner yang diadakan untuk menghadapi suatu permasalahan yang luar biasa
-          Sidang luar biasa diadakan di MUSAB
2.      HME dibubarkan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Sidang tetang usulan pembubaran HME adalah sah bila dihadiri sekurangnya 2/3 dari seluruh pengurus dan utusan kelas



b.    Pembubaran HME adalah syah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah          peserta MUSAB yang hadir.



BAB X
P E N U T U P

PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur baik dalam AD / ART dapat dijelaskan pada aturan tambahan di anggaran Rumah Tangga.


PASAL 17

Anggaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



ATURAN TAMBAHAN
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.                                    Hak Anggaran
a.      Hak anggota biasa
-          Memberikan pendapat dan saran yang mendorong kemajuan HME-ITM
-          Hak bicacra dan hak suara
-          Hak memilih dan dipilih
-          Mendapat perlakuan yang sama
-          Memperoleh manfaat dan bantuan dari HME-ITM
-          Aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan HME-ITM.

b.      Hak anggota khusus
-          Memberikan pendapat dan saran yang mendorong kemajuan HME-ITM baik diminta maupun tidak
-          Hak bicara
-          Mendapatkan perlakuan yang sama
-          Memperoleh manfaat dan batuan dari HME-ITM
-          Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh HME-ITM .

c.       Hak anggota kehormatan
-          Memberikan pendapat dan saran bagi kemajuan HME-ITM baik diminta maupun tidak
-          Boleh mengikuti kegiatan yang diselenggarakan HME-ITM
-          Memperoleh manfaat dari HME-ITM .




2.Kewajiban anggota
a.       Kewajiban anggota biasa
-          Menjunjung tinggi nama baik HME-ITM
-          Mentaati AD / ART
-          Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diberikan dengan rasa tanggung jawab
-          Memupuk rasa kesetia kawanan, kekeluargaan dengan sesama anggota HME-ITM.
b.      Kewajiban anggota khusus
-          Menunjung tinggi nama baik HME-ITM
-          Mentaati ketentuan AD / ART maupun hasil MUSAB
c.       Kewajiban anggota kehormatan
-          Menjunjung tinggi nama baik HME-ITM
-          Mentaati ketentuan AD / ART maupun hasil MUSAB
















MEKANISME KEPENGURUSAN

1.      Tugas dan wewenang pelindung/penasehat/DPO
a.       Memberikan saran kepada ketua umum dan seluruh kepengurusan.
b.      Mengingatkan ketua umum bila terjadi penyelewengan.
2.      Ketua umum
a.       Mekanisme ketua umum diatur dalam tata aturan pemilihan ketua umum
b.      Perangkat ketua umum disesuaikan dengan AD / ART.
3.      Tugas dan wewenang ketua umum
a.       Memilih, mengangkat dan memberikan perangkat ketua umum melalui rapat badan pelaksanaan harian (BPH)


b.      Berfungsi sebagai pelaksanaan kebijaksanaan MUSAB
c.       Menerima laporan dari komisaris kelas melalui perangkat-perangkatnya.















PERANGKAT-PERANGKAT KETUA UMUM

1.      Perangkat-perangkat ketua umum diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada ketua umum
2.      Jumlah perangkat-perangkat ketua umum disesuaikan dengan kondisi
3.      Tugas dan wewenang di bidang-bidang :
-          Melaksanakan kebijaksanaan, keputusan atau tugas operasional yang dikeluarkan ketua umum
-          Berkewajiban mengkoordinasi bidang-bidang yang ada dikepengurusan
-          Wadah untuk menampung aspirasi anggota HME-ITM
-          Wajib melaksanakan program kerja minimal sekali dalam setahun
-          Wajib mempertanggung jawabkan segala sesuatu setelah pelaksanaan kepada ketua umum.
4. Resapel kepengurusan terjadi apabila tidak berjalannya program kerja yang di
    pandang pantas oleh ketua umum .





DRAFT
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    PENDAHULUAN
  1. Garis-garis haluan organisasi adalah suatu haluan organisasi dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak himpunan mahasiswa Elektro Institut Teknologi Medan yagn pada hakekatnya adalah suatu pola umum arah dan gerak kerja HME-ITM yang disyahkan dan ditetapkan melalui MUSAB mengacu kepada Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI)
  2. Pola umum arah dan gerak HME-ITM merupakan pedoman dasar dan arah kebijakan serta pedoman dasar program kerja HME-ITM yang menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan dalam mewujudkan tujuan organisasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan eksgiatan dan program kerja HME-ITM dalam jangka pendek dan jangka panjang, sebagai tahapan dalam mencapai tujuan organisasi sebagaimana yang telah digariskan dalam AD/ART, untuk meningkatkan wawasan, mengembangkan potensi, serta eksistensinya dengan dijiwai rasa kebersamaan dan bertanggung jawab untuk mahasiswa Elektro.

C.    LANDASAN
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) disusun berdasarkan kepada :


1.      Landasan Idil yakni Pancasila
2.      Landasan konstitusional yakni UUD 1945
3.      Landasan operasional yakni AD / ART



D.    PELAKSAAN
  1. GBHO yang telah ditetapkan oleh MUSAB VIII HME-ITM dilaksanakan oleh ketua umum yang pelaksanaannya dibawah pengawasan seluruh anak bangsa Elektro ITM.
  2. Setiap satu periode kepengurusan, GBHO ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
BAB II
POLA DASAR GERAK
A.    AZAS-AZAS GERAK
  1. Azas ketakwaan
Ialah setiap kegiatan HME-ITM berlandasan kepada keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  1. Azas ilmiah dan profesional
Ialah bahwa setiap kegiatna yagn dilaksanakan bersifat ilmiah dan profesional sesuai dengan AD / ART
  1. Azas musyawarah dan mufakat
Ialah dalam setiap menyelesaikan masalah-masalah organisasi harus diusahakan sedapat mungkin dengan jalan musyawarah untuk mufakat
  1. Azas manfaat
Segala kegiatan yagn dilakukan HME-ITM harus dapat memberikan manfaat, baik langsung maupun tak langsung pada anak bangsa Elektro, masyarakat, bangsa dan negara.




B.     MODAL DASAR GERAK DAN FAKTOR-FAKTOR DOMINAN
  1. Modal dasar gerak yagn dimiliki oleh HME-ITM antara lain :
a.       Potensi rohanian dan mental, yaitu kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak terhitung harganya.
b.      Tenaga pembina dalam hal ini adalah alumni dan senioren yagn menguntukan bagi usaha pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota.
  1. Faktor-faktor dominan yang perlu diperhatikan antara lain :
a.       Kondisi anggota dan latar abelakang
b.      Faktor lingkungan
c.       Faktor keterbatasan waktu pengurus dan anggota
d.      Faktor komunikasi dan koordinasi


BAB III
POLA UMUM KERJA

A.    POLA UMUM KERJA JANGKA PANJANG
Sasaran kerja jangka panjang adalah :
-          Tetap menjalin hubungan baik dengan alumni
-          Terciptanya landasan yang kuat bagi mahasiswa elektro untuk tumbuh dan berkembang dalam kemandirian
-          Tercptanya kualitas SDM yang mampu diterima baik di dunia usaha maupun oleh masyarakat luas.

B.     POLA UMUM KERJA JANGKA PENDEK
Pola umum jangka pendek yang merupakan tahapan-tahapn untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana digariskan pada pola umum jangka panjang dimaksudkan untuk :



  1. Sasaran kedalam (intern) :
a.       Terjalin rasa kekeluargaan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan diantara sesama anak bangsa
b.      Timbulnya rasa partisipasi dan rasa memiliki serta tanggung jawab yang tinggi atas keberadaan dan kelangsungan organisasi
c.       Meningkatkan profesionalisme dan penguasaan IPTEK seluruh anggota HME
d.      Meningkatkan semangat berprestasi dan berkarya nyata dikalangan anggota melalui hasil penelitian, pengembangan dalam bdiang teknik elektro.
  1. Sasaran keluar (ekstern):
a.       Terbinanya hubungan baik dengan organisasi-organisasi seprofesi melalui wadah Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI)
b.      Terbinanya hubungan baik dan kerjasama dengan organisasi lain selama masih dalam saling menguntungkan
c.       Dihasilkannya karya-karya inovatif dan produktif di bidang Teknik Elektro yang berdaya guna, sehingga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.





C.    GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA

  1. Bidang organisasi, kaderisasi, keanggotaan, dan kesekretariatan
Mengusahakan terciptanya suatu iklim komunikasi dalam organisasi yang apda dasarnya untuk mencapai tujuan HME-ITM serta pelaksanaan tugas managerial administrasi organisasi.




  1. Bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan
Memacu aktivitas penelitian melalui kajian keilmuan serta peningkatna kegiatan pendidikan demi terciptanya lingkungan ilmiah dan mengusahakan peningkatan laboratorium serta work shoop.
  1. Bidang media komunikasi
Menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak demi terciptanya tujuan HME-ITM.
  1. Bidang sosial
Mewujudkan kesejahteraan anggota dan memberikan pengabdian masyarakat serta meningkatkan solidaritas sesama anak bangsa Elektro.


BAB IV
PENUTUP
1.      GBHO ini masih harus dijabarkan dan direalisasikan dalam bentuk program kerja dan kegiatan
2.      Keberhasilan pelaksanaan GBHO ini tergantung pada partisipasi aktif segenap anggota dan sikap mental, tekad, semangatjuang, kebersamaan, dan disiplin para pengurus dan anggota serta bimbingan dan atau pengawasan seluruh anak bangsa Elektro.




Komentar

Postingan Populer