AD/ART
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD/ART
HIMPUNAN
MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT
TEKNOLOGI MEDAN
PERIODE
2012/2013
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
INSTITUT
TEKNOLOGI MEDAN
MEDAN
2013
ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
PEMBUKAAN
Bahwa perjuangan
bangsa Indonesia dalam rangka mengisi pembangunan dan tuntutan pembangunan dan
tuntutan pembangunan nasional membtuhkan peningkatan sumber daya manusia, maka
pemuda sebagai kader bangsa berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengemban
tugas bangsa.
Mahasiswa sebagai
bagian dari pemuda berkewajiban mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi
pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tetap menunggal dengan
perjuangan bangsa dan senandesa berperan aktif di lingkungan generasi muda dan
masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita bangsa.
Didasari
kesadaran sebagai mahasiswa, maka kami mengembangkan, mempersatukan dan
mengatur kerjasama serta meningkatkan eksistensinya dengan di jiwai rasa
kebersamaan, kekeluargaan dan tanggung jawab.
Berkat rahmat
Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong oleh keinginan luhur, maka kami mahasiswa
Elektro ITM sepakat bergabung dan membentuk wadah berhimpun dengan anggaran
dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama
Himpunan Mahasiswa Elektro
Institut Teknologi Medan,
disingkat HME-ITM
PASAL 2
HME-ITM didirikan di Medan
pada tahun 1985
untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan
PASAL 3
Tempat kedudukan HME-ITM
berpusat di Jalan
Gedung Arca No. 52 Medan
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
PASAL 4
HME-ITM berazaskan
Pancasila dan berlandasan UUD 1945
PASAL 5
HME-ITM bersifat kreatif, ilmiah dan profesional
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
PASAL 6
HME-ITM berfungsi sebagai
wadah berhimpun, sekaligus sebagai
Media saluran komunikasi
antara anggota dan instansi terkait
PASAL 7
HME-ITM bertujuan untuk
meningkatkat wawasan, mengembangkan
potensi, serta
aksistensinya dengan di jiwai rasa kebersamaan dan
bertanggung jawab untuk
mahasiswa Elektro
BAB
IV
LAMBANG DAN ARTI
PASAL 8
Lambang dan arti HME - ITM
berdasarkan azas, sifat, fungsi
dan tujuan HME-ITM
- Bendera
-
Warna dasar hijau melambangkan
rasa persatuan yang sesuai dengan salam elektro yaitu “Power One”
- Logo
-
Lambang yang tercantum dalam
bendera tersebut adalah sejati yang tedapat pada kop surat HME-ITM dan letak
logo tersebut adalah di tengah-tengah bendera Indonesia.
-
Roda gigi melambangkan bidang
ilmu yang ditekuni adalah ilmu-ilmu teknik.
-
Petir melambangkan Teknik
Elektro
-
Lingkaran melambangkan
Persatuan dan Kesatuan anak bangsa
-
Kuning melambangkan keagungan
-
Hijau melambangkan kesejukan
-
Biru melambangkan
progesionalisme
-
Hitam melambangkan keabadian
- Ukuran bendera
Teknisnya
di mana bendera itu digunakan
dengan
perbandingan 3 : 2 yang di sesuaikan
d. PDH (Pakaiana Dinas Harian) kepengerusan
-
Lengan kanan
berlogo bendera indonesia di atas dan
logo
institut teknologi medan di bawah.
-
Lengan kiri
berlogo himpunan mahasiswa elektro di atas
dan
himpunan dan logo forum komunikasi himpunan
mahasiswa
elektro indonesia di bawah.
-
Di hadapan
depan bertuliskan nama dan NPM sebelah
kanan,
HME-ITM dan periode kepengurusan di sebelah kiri.
-
Di hadapan
belakang betuliskan himpunan elektro institut teknologi medan.
-
Dasar warna
tulisan, berwarna kuning.
-
Warana dasar
PDH, berwarna hitam.
c.
Miteela (hijau)
-
Kain miteela
berwarna hijau
-
Logo HME, di
bawah logo bertuliskan “power one”
berwarna kuning.
BAB
V
KEANGGOTAAN
PASAL 9
Yang menjadi keanggotaan HME-ITM adalah:
1.
Anggota biasa
2.
Anggota khusus
3.
Anggota kehormatan
BAB
VI
ORGANISASI
PASAL 10
Kedaulatan tertinggi di
tangan anggota dan di laksanakan sepenuhnya
oleh musyawarah anak
bangsa Himpunan Mahasiwa Elektro
( MUSAB HME )
PASAL 11
KELENGKAPAN ORGANISASI
a.
Musyawarah anak bangsa Himpunan
Mahasiswa Elektro (MUSAB HME)
b.
Garis-garis Besar Haluan
Organisasi (GBHO) yang mengacu pada Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro
se-Indonesia.
c.
MUSABLUB HME-ITM
PASAL 12
STRUKTUR OGANISASI
|
|||||
|
|
|
||||
----------- - - - - -
|
|||||||||||||||||
|
|
BAB
VII
PENDANAAN
PASAL 13
Dana HME-ITM sepenuhnya di tanggung oleh :
a.
Institut Teknologi Medan
b.
Partisipasi anak bangsa
c.
Usaha-usaha yang syah dan halal
BAB
IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 15
1.
Apabila Himpunan Mahasiswa
Elektro Institut Teknologi Medan tidak mampu melaksanakan fungsinya dan tujuan,
maka HME dibubarkan dengan ketetapan MUSAB luar biasa
-
Yang dimaksud dengan MUSAB luar
biasa adalah sidang khusus difisioner yang diadakan untuk menghadapi suatu
permasalahan yang luar biasa
-
Sidang luar biasa diadakan
untuk menghadapi suatu permasalahan yang luar biasa.
2.
HME dibubarkan memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Pembubaran dilakukan secara
tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh peserta MUSAB luar biasa yang
hadir
b.
Sidang tentang usulan
pembubaran HME adalah sah apabila dihadiri sekurangnya 2/3 dari seluruh
pengurus dan utusan kelas.
c.
Pembubaran HME adalah syah
apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah perserta MUSAB yang hadir.
BAB
X
P E N U T U P
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur
baik dalam AD / ART dapat dijelaskan
pada aturan tambahan di
Anggaran Rumah Tangga
PASAL 17
Anggaran ini berlaku sejak
tanggal di tetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Telah jelas,
PASAL 2
Telah jelas
PASAL 3
Tempat kedudukan HME-ITM
berpusat di kampus Institut Teknologi Medan
di Jalan Gedung (Komplek UKM) Arca No. 52 Medan – Sumatera Utara
BAB
II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
PASAL 4
Telah jelas
PASAL 5
Kreatif : Mampu mengembangkan karakter mahasiswa
Ilmiah : Didukung
dengan fakta-fakta dan data bersifat logis yaitu diterima akal sehat
Profesional : Mampu
mengemban tugas sesuai dengan bidang yang emban.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
PASAL 6
Telah jelas
PASAL 7
Telah jelas
BAB IV
LAMBANG DAN ARTI
PASAL 8
Telah jelas
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 9
1.
Anggota biasa
a.
Anggota biasa adalah semua
mahasiswa Elektro yang terdapat dan masih aktif di Institut Teknologi Medan
(ITM)
b.
Untuk memperoleh pengesahan
keanggotan
c.
Keanggotaan berakhir dengan
sendirinya bila :
-
HME-ITM dinyatakan bubar
-
Anggota dinyatakan mengundurkan
diri
-
HME dinyatakan bubar oleh
Institut yang membawahi
-
Calon anggota
diharuskan mengikuti ospek selama 3 hari di kampus malam ke akraban dan
menjalani masa abdi selama 2 semester
2.
Anggota khusus adalah : Mahasiswa
Elektro yang aktif dalam kepengurusan HME ITM.
3.
Anggota kehormatan adalah : Alumni yang
dipandang berjasa dalam membantu dan membina demi kemajuan HME-ITM
BAB
VI
O R G A N I S A S I
PASAL 10
1.
Musyawarah anak bangsa HME
ialah musyawarah Mahasiswa Elektro ITM yang diselenggarakan oleh HME-ITM
a.
Musyawarah anak bangsa
merupakan kekuasaan tertinggi HME-ITM sebagai penjelmaan aspirasi anggota
b.
Musab HME dilaksanakan satu
tahun sekali diakhir kepengurusan
c.
Musab HME-ITM di hadiri oleh :
-
Pengurus
-
Utusan dari kelas yang terdiri
dari tiga orang seluruh mahasiswa yang masih aktif
-
Peninjau (DPO)
2.
Tugas dan wewenang
a.
Meminta dan membahas
pertanggungjawaban pengurus
b.
Menetapkan merubah AD / ART
apabila perlu
c.
Menetapkan atau memberhentikan
HME apabila melanggara AD / ART dan mencemarkan nama baik HME
3.
MUSAB dianggap sah apabila di
hadiri sekurang-kurangnya (½ n + 1) dari jumlah pengurusan dan utusan kelas
PASAL 11
KELENGKAPAN ORGANISASI
1.
GBHO Himpunan Mahasiswa Elektro
Institut Teknologi Medan adalah Garis-garis Besar Haluan Organisasi Himpunan
Mahasiswa Elektro Institut Teknologi Medan.
2.
GBHO berorientasi pada Tri
Dharma Perguruan Tinggi
3.
GBHO memuat pokok-pokok dan
arah jalannya organisasi serta tidak bertentangan dengan AD / ART
4.
GBHO di tetapkan dengan MUSAB
mengacu pada Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI)
PASAL 12
1.
Pelindung adalah ketua Jurusan
Teknik Elektro Institut Teknologi Medan
2.
Penasehat adalah Alumni beserta senioran yang telah menyelesaikan
perkuliahan.
3.
Adalah orang
yang pernah menjadi badan pengurus harian HME - ITM selama 2 periode dewan
pengurus organisasi.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 15
1.
Apabila Himpunan Mahasiswa
Elektro Institut Teknologi Medan dan tidak mampu melaksanakan fungsinya dan
tujuan, maka HME dibubarkan dengan ketetapan MUSAB luar biasa
-
Yang dimaksud dengan MUSAB luar
biasa adalah sidang khusus difisioner yang diadakan untuk menghadapi suatu
permasalahan yang luar biasa
-
Sidang luar biasa diadakan di
MUSAB
2.
HME dibubarkan apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Sidang tetang usulan pembubaran
HME adalah sah bila dihadiri sekurangnya 2/3 dari seluruh pengurus dan utusan
kelas
b.
Pembubaran HME adalah syah
apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah
peserta MUSAB yang hadir.
BAB
X
P E N U T U P
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur baik dalam AD / ART dapat dijelaskan pada
aturan tambahan di anggaran Rumah Tangga.
PASAL 17
Anggaran
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ATURAN TAMBAHAN
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Hak Anggaran
a.
Hak anggota biasa
-
Memberikan pendapat dan saran
yang mendorong kemajuan HME-ITM
-
Hak bicacra dan hak suara
-
Hak memilih dan dipilih
-
Mendapat perlakuan yang sama
-
Memperoleh manfaat dan bantuan
dari HME-ITM
-
Aktif dalam mengikuti kegiatan
yang diselenggarakan HME-ITM.
b.
Hak anggota khusus
-
Memberikan pendapat dan saran
yang mendorong kemajuan HME-ITM baik diminta maupun tidak
-
Hak bicara
-
Mendapatkan perlakuan yang sama
-
Memperoleh manfaat dan batuan
dari HME-ITM
-
Mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan oleh HME-ITM .
c.
Hak anggota kehormatan
-
Memberikan pendapat dan saran
bagi kemajuan HME-ITM baik diminta maupun tidak
-
Boleh mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan HME-ITM
-
Memperoleh manfaat dari HME-ITM
.
2.Kewajiban anggota
a.
Kewajiban anggota biasa
-
Menjunjung tinggi nama baik
HME-ITM
-
Mentaati AD / ART
-
Melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang diberikan dengan rasa tanggung jawab
-
Memupuk rasa kesetia kawanan,
kekeluargaan dengan sesama anggota HME-ITM.
b.
Kewajiban anggota khusus
-
Menunjung tinggi nama baik
HME-ITM
-
Mentaati ketentuan AD / ART
maupun hasil MUSAB
c.
Kewajiban anggota kehormatan
-
Menjunjung tinggi nama baik
HME-ITM
-
Mentaati ketentuan AD / ART
maupun hasil MUSAB
MEKANISME KEPENGURUSAN
1.
Tugas dan wewenang pelindung/penasehat/DPO
a.
Memberikan saran kepada ketua
umum dan seluruh kepengurusan.
b.
Mengingatkan ketua umum bila
terjadi penyelewengan.
2.
Ketua umum
a.
Mekanisme ketua umum diatur
dalam tata aturan pemilihan ketua umum
b.
Perangkat ketua umum
disesuaikan dengan AD / ART.
3.
Tugas dan wewenang ketua umum
a.
Memilih, mengangkat dan memberikan
perangkat ketua umum melalui rapat badan pelaksanaan harian (BPH)
b.
Berfungsi sebagai pelaksanaan
kebijaksanaan MUSAB
c.
Menerima laporan dari komisaris
kelas melalui perangkat-perangkatnya.
PERANGKAT-PERANGKAT KETUA UMUM
1.
Perangkat-perangkat ketua umum
diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada ketua umum
2.
Jumlah perangkat-perangkat
ketua umum disesuaikan dengan kondisi
3.
Tugas dan wewenang di
bidang-bidang :
-
Melaksanakan kebijaksanaan,
keputusan atau tugas operasional yang dikeluarkan ketua umum
-
Berkewajiban mengkoordinasi
bidang-bidang yang ada dikepengurusan
-
Wadah untuk menampung aspirasi
anggota HME-ITM
-
Wajib melaksanakan program
kerja minimal sekali dalam setahun
-
Wajib mempertanggung jawabkan
segala sesuatu setelah pelaksanaan kepada ketua umum.
4. Resapel kepengurusan terjadi apabila tidak
berjalannya program kerja yang di
pandang
pantas oleh ketua umum .
DRAFT
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN
- Garis-garis haluan organisasi adalah suatu haluan organisasi dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak himpunan mahasiswa Elektro Institut Teknologi Medan yagn pada hakekatnya adalah suatu pola umum arah dan gerak kerja HME-ITM yang disyahkan dan ditetapkan melalui MUSAB mengacu kepada Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI)
- Pola umum arah dan gerak HME-ITM merupakan pedoman dasar dan arah kebijakan serta pedoman dasar program kerja HME-ITM yang menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan dalam mewujudkan tujuan organisasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) adalah
untuk memberikan arah bagi pelaksanaan eksgiatan dan program kerja HME-ITM
dalam jangka pendek dan jangka panjang, sebagai tahapan dalam mencapai tujuan
organisasi sebagaimana yang telah digariskan dalam AD/ART, untuk meningkatkan
wawasan, mengembangkan potensi, serta eksistensinya dengan dijiwai rasa
kebersamaan dan bertanggung jawab untuk mahasiswa Elektro.
C.
LANDASAN
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) disusun berdasarkan
kepada :
1.
Landasan Idil yakni Pancasila
2.
Landasan konstitusional yakni
UUD 1945
3.
Landasan operasional yakni AD /
ART
D.
PELAKSAAN
- GBHO yang telah ditetapkan oleh MUSAB VIII HME-ITM dilaksanakan oleh ketua umum yang pelaksanaannya dibawah pengawasan seluruh anak bangsa Elektro ITM.
- Setiap satu periode kepengurusan, GBHO ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
BAB
II
POLA DASAR GERAK
A.
AZAS-AZAS GERAK
- Azas ketakwaan
Ialah setiap kegiatan HME-ITM berlandasan kepada keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Azas ilmiah dan profesional
Ialah bahwa setiap kegiatna yagn dilaksanakan bersifat ilmiah dan
profesional sesuai dengan AD / ART
- Azas musyawarah dan mufakat
Ialah dalam setiap menyelesaikan masalah-masalah organisasi harus
diusahakan sedapat mungkin dengan jalan musyawarah untuk mufakat
- Azas manfaat
Segala kegiatan yagn dilakukan HME-ITM harus dapat memberikan
manfaat, baik langsung maupun tak langsung pada anak bangsa Elektro,
masyarakat, bangsa dan negara.
B.
MODAL DASAR GERAK DAN FAKTOR-FAKTOR DOMINAN
- Modal dasar gerak yagn dimiliki oleh HME-ITM antara lain :
a.
Potensi rohanian dan mental,
yaitu kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga
penggerak yang tak terhitung harganya.
b.
Tenaga pembina dalam hal ini
adalah alumni dan senioren yagn menguntukan bagi usaha pembinaan dan
pengembangan profesionalisme anggota.
- Faktor-faktor dominan yang perlu diperhatikan antara lain :
a.
Kondisi anggota dan latar
abelakang
b.
Faktor lingkungan
c.
Faktor keterbatasan waktu
pengurus dan anggota
d.
Faktor komunikasi dan
koordinasi
BAB
III
POLA UMUM KERJA
A.
POLA UMUM KERJA JANGKA PANJANG
Sasaran kerja jangka panjang adalah :
-
Tetap menjalin hubungan baik
dengan alumni
-
Terciptanya landasan yang kuat
bagi mahasiswa elektro untuk tumbuh dan berkembang dalam kemandirian
-
Tercptanya kualitas SDM yang
mampu diterima baik di dunia usaha maupun oleh masyarakat luas.
B.
POLA UMUM KERJA JANGKA PENDEK
Pola umum jangka pendek yang merupakan tahapan-tahapn untuk mencapai
tujuan organisasi sebagaimana digariskan pada pola umum jangka panjang
dimaksudkan untuk :
- Sasaran kedalam (intern) :
a.
Terjalin rasa kekeluargaan,
kebersamaan, persatuan dan kesatuan diantara sesama anak bangsa
b.
Timbulnya rasa partisipasi dan
rasa memiliki serta tanggung jawab yang tinggi atas keberadaan dan kelangsungan
organisasi
c.
Meningkatkan profesionalisme
dan penguasaan IPTEK seluruh anggota HME
d.
Meningkatkan semangat
berprestasi dan berkarya nyata dikalangan anggota melalui hasil penelitian,
pengembangan dalam bdiang teknik elektro.
- Sasaran keluar (ekstern):
a.
Terbinanya hubungan baik dengan
organisasi-organisasi seprofesi melalui wadah Forum Komunikasi Himpunan
Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI)
b.
Terbinanya hubungan baik dan
kerjasama dengan organisasi lain selama masih dalam saling menguntungkan
c.
Dihasilkannya karya-karya
inovatif dan produktif di bidang Teknik Elektro yang berdaya guna, sehingga
dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
C.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA
- Bidang organisasi, kaderisasi, keanggotaan, dan kesekretariatan
Mengusahakan terciptanya suatu iklim komunikasi dalam organisasi
yang apda dasarnya untuk mencapai tujuan HME-ITM serta pelaksanaan tugas
managerial administrasi organisasi.
- Bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan
Memacu aktivitas penelitian melalui kajian keilmuan serta
peningkatna kegiatan pendidikan demi terciptanya lingkungan ilmiah dan
mengusahakan peningkatan laboratorium serta work shoop.
- Bidang media komunikasi
Menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak demi terciptanya tujuan
HME-ITM.
- Bidang sosial
Mewujudkan kesejahteraan anggota dan memberikan pengabdian
masyarakat serta meningkatkan solidaritas sesama anak bangsa Elektro.
BAB
IV
PENUTUP
1.
GBHO ini masih harus dijabarkan
dan direalisasikan dalam bentuk program kerja dan kegiatan
2.
Keberhasilan pelaksanaan GBHO
ini tergantung pada partisipasi aktif segenap anggota dan sikap mental, tekad,
semangatjuang, kebersamaan, dan disiplin para pengurus dan anggota serta
bimbingan dan atau pengawasan seluruh anak bangsa Elektro.
Komentar
Posting Komentar