Tatib Musab / Mubes
TATA
TERTIB
MUSYAWARAH ANAK BANGSA
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
(MUSAB HME– ITM)
Periode 2014-2015
BAB I
PERATURAN UMUM
Pasal
1
Musyawarah Anak Bangsa HME – ITM
adalah forum bagi Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro ITM.
Pasal
2
Musyawarah Anak Bangsa
HME ITM :
1.
Menetapkan keputusan –
keputusan lainnya.
2.
Mengesahkan hasil sidang komisi
– komisi.
BAB II
PESERTA MUSAB
Pasal 3
Peserta MUSAB adalah :
1.
Seluruh Mahasiswa Jurusan
Teknik Elektro ITM
Pasal
4
Undangan adalah
pihak – pihak yang diundang secara khusus oleh panitia.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSAB
Pasal
5
- Seluruh Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro ITM mempunyai hak :
-
Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usulan – usulan serta saran – saran baik secara lisan maupun
tulisan.
-
Hak suara
-
Menghadiri sidang
- Undangan berhak menghadiri MUSAB pada acara pembukaan
Pasal 6
Pertanyaan dan
pendapat yang diajukan harus diungkapkan secara singkat dan jelas.
Pasal 7
- Apabila pimpinan sidang menganggap pertanyaan dan pendapat peserta sidang belum jelas, kepada yang bersangkutan diberi hak untuk mengemukakan lagi.
- Pimpinan sidang berhak mengambil kesimpulan atas pertanyaan dan pendapat peserta sidang.
Pasal 8
Selama sidang berlangsung, peserta tidak dibenarkan meninggalkan ruangan
kecuali dengan izin pimpinan sidang.
Pasal 9
1.Setiap
peserta MUSAB wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam tata tertib.
2.Peserta MUSAB tidak
dibenarkan mengeluarkan kata-kata yang berbau SARA.
3.Peserta MUSAB tidak
dibenarkan membawa senjata tajam dan minuman ber-alkohol
4.Peserta MUSAB tidak
diperbolehkan morokok dalam ruangan selama sidang berjalan
BAB IV
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 10
- MUSAB HME ITM dipimpin oleh Presidium Sidang yang terdiri :
a.
1 (satu) orang Ketua Presidium
Sidang
b.
2 (dua) orang anggota Presidium
- Wewenang Presidium Sidang
a.
Memimpin sidang selama
berlangsungnya MUSAB
b.
Menjamin serta menjaga kelancaran
dan ketertiban selama MUSAB berlangsung
c.
Menetapkan hasil –hasil sidang
yang disepakati forum
- Hak Presidium Sidang :
Ketua Presidium Sidang dan anggota Presidium Sidang tidak mempunyai
hak suara.
Pasal 11
Kriteria dan persyaratan pimpinan sidang :
- Calon Pimpinan Sidang dipilih dari peserta sidang
- Memiliki pengetahuan mengenai tata cara persidangan
- Mampu bersikap adil dan netral serta mampu memimpin persidangan agar berjalan lancar
- Mampu membaca situasi kritis dalam persidangan untuk segera menetapkan tindakan yang tepat
- Mempunyai tata bahasa yang baik dan benar
- Bersikap loyal terhadap HME ITM
- Mempunyai Kebijaksanaan
Pasal 12
Tata cara pemilihan pimpinan sidang :
- Pimpinan dipilih oleh forum dan dipandu oleh Presidium Sidang sementara.
- Setiap Mahasiswa jurusan Teknik Elektro ITM berhak mencalonkan diri menjadi pimpinan sidang kecuali pengurus himpunan yang sedang berjabat
- Tiap – tiap calon pimpinan sidang diberi kesempatan untuk melakukan loby guna mencapai mufakat
- Apabila poin 3 tidak tercapai maka pemilihan dilakukan dengan perhitungan suara terbanyak.
BAB V
MUSYAWARAH DAN SIDANG
Pasal
13
Dalam
musyawarah anak bangsa hanya terdapat sidang paripurna dan sidang komisi.
Pasal
14
- Sidang paripurna adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta MUSAB sebagai forum pengambilan keputusan terakhir yang bersifat terbuka.
- Sidang komisi adalah sidang yang perlu dibahas sesuai dengan komisi.
Pasal 15
Sidang Komisi terbagi tiga, yaitu :
- Sidang komisi A yaitu membahas dan merumuskan draft perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) HME – ITM periode 2015 – 2016.
- Sidang komisi B yaitu membahas perubahan perumusan Program Kerja HME – ITM periode 2015 – 2016.
- Sidang komisi C yaitu membahas dan merumuskan perubahan terhadap mekanisme pemilihan dan kriteria Calon Kandidat Ketua HME – ITM.
Pasal
16
- Peserta sidang akan berbicara harus seizin Presidium Sidang
- Peserta sidang yang belum meminta izin sebagaimana pada ayat di atas tidak boleh berbicara.
- Bagi peserta sidang yang akan meninggalkan sidang harus terlebih dahulu meminta ijin kepada Presidium Sidang
Pasal 17
Setiap waktu dapat diberi kesempatan interupsi kepada peserta sidang
untuk :
- Meminta penjelasan perkara sebenarnya mengenai masalah yang dibicarakan
- Mengajukan usulan prosedur mengenai hal yang dibicarakan
- Menjelaskan yang dalam pembicaraan menyangkut diri dan tugasnya
Pasal 18
- Apabila seorang pembicara dalam sidang menggunakan kata yang tidak sopan dan mengganggu ketertiban umum atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan – perbuatan yang menentang tata tertib, maka Presidium sidang dapat memberikan teguran.
- Apabila seorang pembicara tidak memenuhi teguran Pempinan sidang seperti pada ayat 1 atau mengulangi pelanggaran maka Presidium sidang dapat melarangnya meneruskan pembicaraannya.
- Apabila pembicara tidak menghiraukan ayat 1 dan 2, Presidium sidang berhak mengeluarkan pembicara atas keputusan forum.
Pasal 19
Apabila Presidium sidang mengganggap perlu maka dapat menunda
persidangan dengan persetujuan peserta sidang.
Pasal 20
Penetapan – penetapan sidang dilakukan dengan pengetukan palu sidang
oleh Presidium Sidang.
Pasal 21
Presidium sidang mengetukkan palu untuk :
- Membuka, menutup sidang 3 kali ketukan, memutuskan/menetapkan hasil sidang dengan 1 kali ketukan.
- Skorsing dan mencabut skorsing 2 kali ketukan
- Pengalihan Ketua Presidium sidang dan kesepakatan setiap pembahasan dengan 1 kali ketukan
- Memberikan peringatan atau teguran dengan ketukan berulang – ulang.
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
- MUSAB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya (½ n + 1) dari jumlah peserta MUSAB B sidang pertama.
- Jika sidang tidak memenuhi quorum maka sidang dapat ditunda maksimal 1 x 15 menit.
- Apabila sidang setelah ditunda selama 1 x 15 menit maka sidang dapat dilanjutkan dengan quorum yang ada dan keputusan yang diambil dianggap sah.
Pasal 23
- Pengambilan keputusan pada asas yang diusahakan dengan musyawarah mufakat dan apabila hal ini tidak memungkinkan maka diadakan loby maksimal 2 kali 5 menit dan jika belum tercapai maka keputusan dimbil berdasarkan suara terbanyak.
- Sidang untuk mengambil keputusan harus memenuhi quorum sidang
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PANITIA
Pasal 24
- Panitia berhak :
-
Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usulan dan saran baik lisan maupun tulisan.
-
Menghadiri MUSAB dan mempunyai hak
suara.
- Panitia berkewajiban :
-
Menjadi Presidium sidang
sementara sebelum terpilihnya Presidum sidang tetap
-
Menyiapkan segala kebutuhan
selama MUSAB berlangsung.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum di atur dalam rancangan
tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kebiasaan serta kesepakatan
peserta MUSAB.
Ditetapkan di :
Institut Teknologi Medan
Hari/Tanggal
: Senin 30 Maret 2015
Waktu
: 18:20 WIB
Hormat
Kami,
Dewan
Presidium Sementara
Musyawarah
Anak Bangsa Mahasiswa Elektro
Institut Teknologi Medan
Presidium I Presidium
II Presidium III
Parulian
Sinaga Dodi G Marpaung Iwan Lubis
SIDANG
PLENO I
Tentang :
Tata tertib Musyawarah
anak bangsa Himpunan Mahasiswa Elektro
Institut Teknologi Medan Periode
2014/2015.
Menimbang :
Perlunya Membahas Tata
Tertib Musyawarah anak bangsa ( MUSAB )
Himpunan Mahasiawa Elektro
Institut Teknologi Medan ( HME – ITM ).
Menetapkan :
1. Hasil Tata tertib Musyawarah anak bangsa ( MUSAB )
Himpunan Mahasiawa Elektro Institut
Teknologi Medan ( HME – ITM ).
2. Surat Sidang Pleno ini berlaku sejak di tetapkan.
Demikian Surat Keputusan Sidang Pleno
I ini di keluarkan untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,akan diadakan
perbaikan seperlunya.
Ditetapkan
di : Institut Teknologi
Medan
Hari/tanggal : Senin,30 Maret 2015
Waktu : 18.20 WIB
HORMAT
KAMI
DEWAN
PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH
ANAK BANGSA
Presidium Sidang Presidium Sidang Presidium Sidang
Sementara I Sementara
II Sementara III
Parulian Sinaga Dodi G
Marpaung Iwan Lubis
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
Tentang :
Pemilihan Presidium sidang
tetap Musyawarah anak bangsa Himpunan Mahasiswa Elektro Institut Teknologi
Medan Periode 2014/2015.
Menimbang :
Perlunya
Presidium Sidang Tetap untuk menjalankan nya sidang Musyawarah Anak Bangsa(MUSAB)
Himpunan Mahasiawa Elektro Institut Teknologi Medan ( HME – ITM ).
Menetapkan :
Terpilihnya Presidium sidang tetap Musyawarah Anak
Bangsa ( MUSAB ) Himpunan Mahasiawa
Elektro Institut Teknologi Medan ( HME – ITM ).
Memutuskan :
1.
Presidium
Sidang Tetap
Presidium I : M Ilmi Zikri Firdaus
Presidium II : Sidney Ginting
Presidium III : Arnanda Ginting
2.
Surat
Keputusan Bersama ini berlaku sejak di tetapkan.
Demikian Surat Keputusan Sidang Pleno I ini di keluarkan untuk dapat
dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini,akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Institut Teknologi Medan
Hari/tanggal : Senin,30 Maret 2015
Waktu : 20.20 WIB
HORMAT
KAMI
DEWAN
PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
Presidium Sidang Presidium Sidang Presidium
Sidang
Sementara I Sementara II Sementara III
Parulian Sinaga Dodi G Marpaung
Iwan Lubis
Komentar
Posting Komentar