CONTOH SURAT KEPUTUSAN KPU
SURAT KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM HIMPUNAN MAHASISWA
ELEKTRO 2013
NOMOR
: 002/SK/KPU – HME ITM/XII/2013
TENTANG :
PENGANGKATAN KETUA
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
MENIMBANG : Bahwa demi kelancaran roda organisasi
Himpunan Mahasiswa
Elektro, perlu ada nya pergantian Ketua Himpunan.
MENGINGAT : AD / ART Himpunan Mahasiswa Elektro
MEMPERHATIKAN : 1. Hasil musyawarah anak bangsa di komisi
C, mengenai
kriteria calon ketua Umum Himpunan
Mahasiswa Elektro.
2. Tidak adanya kandidat lain yang mendaftar
ke meja KPU-
HME-ITM
sampai tanggal yang di tentukan.
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : mengangkat saudara Muhammad Yusuf sebagai ketua umum
himpunan
mahasiswa elektro secara aklamasi.
Demikianlah
surat keputusan ini kami keluarkan untuk dapat di laksanakan sebaik –
baiknya, apa bila terdapat kekeliruan dalam surat ini akan di adakan perbaikan
seperlunya
Ditetapkan di :
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
Pada tanggal : 13
Desember 2013
OLEH
KOMISI PEMILIHAN UMUM
HME - ITM
Ryan
Tirnanto Sitorus
NIM
: 12.203.086
BERITA ACARA
NO :003/SK/KPU
– HME ITM/XII/2013.
TENTANG
PEMILIHAN KETUA UMUM
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INSTITUT TEKNOLOGI
MEDAN.
PADA HARI INI ……JUM’AT…………… TANGGAL 13 ………………………………….. BULAN
…DESEMBER…………………. TAHUN DUA RIBU TIGA………… KOMISI PEMILIHAN UMUM HIMPUNAN
MAHASISWA ELEKTRO INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN TELAH MENGADAKAN RAPAT PEMILIHAN
KETUA.
HASIL HASIL RAPAT TERSEBUT TELAH MENETAPKAN SAUDARA MUHAMMAD
YUSUF………………… MENJADI KETUA UMUM HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INSTITUT TEKNOLOGI
MEDAN SECARA AKLAMAASI.
DEMIKIAN BERITA ACARA INI DIBUAT, DAN SELANJUTNYA DIREKOMENDASIKAN
UNTUK SEGERA DIBUAT SURAT PENGAJUAN USULAN KETUA UMUM HIMPUNAN MAHASISWA
ELEKTRO INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN..
BERITA ACARA INI DIBUAT BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 13 AYAT
(2) PERATURAN KPU NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA KERJA
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA
PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH, DAN KEPUTUSAN KPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR
……/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA, DAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI NUSA
TENGGARA BARAT TAHUN 2013.
…………………………, ………………………… 2012
PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN TANJUNG
|
|||
1.
|
MAHMUD
|
KETUA
|
…………………………..
|
2.
|
SUBRI
AHADI
|
ANGGOTA
|
…………………………..
|
3.
|
HADRIYATUN
|
ANGGOTA
|
…………………………..
|
Komentar
Posting Komentar